7 Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan oleh Pemerintah

Tujuh Profesor Terhormat dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyuarakan kekhawatiran terkait pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.

Apa Kritik Mereka?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para profesor menolak perubahan kontrol terhadap Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini dapat menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalitas dokter.
  2. Mutasi Dokter dan Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di fakultas kedokteran dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Hal ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para profesor mengingatkan bahwa tanpa kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas spesialis dan dokter yang siap pakai akan menurun, yang pada akhirnya dapat mengancam keselamatan pasien.

Pendapat Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran seharusnya tetap otonom dan independen, tidak bisa diintervensi oleh negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa melibatkan akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan menurunkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Master Besar Unhas & USU : Mengingatkan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan dan berisiko menyebabkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan hanya bertujuan menegaskan koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Kenapa Ini Penting bagi Kita?

  • Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
  • Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus memiliki suara dalam kurikulum serta pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang, bukan dikuasai satu pihak saja.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dialihkan ke bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko dan Dampak Perlu untuk mempertahankan independensi agar kualitas pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU dan Pemerintah Pemerintah menyatakan proses ini legal dan koordinatif; akademisi menilai ini sebagai bentuk intervensi